IT Garla - Meningkatnya kasus perbuatan asusila dan kriminal di masyarakat membuat internet dianggap sebagai salah satu penyebabnya. Pasalnya, masyarakat semakin mudah mendapatkan beragam informasi dari internet.
Beberapa waktu lalu Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengeluarkan pernyataan agar pemerintah memblokir situs Google dan YouTube guna mengurangi hal-hal di atas.
Dalam keterangan resmi kepada Tekno Liputan6.com, Sabtu (11/6/2016), Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza, menyatakan sikapnya bahwa permintaan tersebut dinilai wajar demi mengurangi informasi negatif dari internet.
"Kami sangat mengerti tujuan akhir dari imbauan pemblokiran yang diminta ICMI ini. Perlu diketahui, 70 persen trafik internet Indonesia merupakan konten asing atau luar negeri dan 30 persen konten dalam negeri. Kita sebegitu tergantungnya, tak hanya dengan konten asing tetapi juga ekosistem digital asing," jelas Jamalul.
Atas dasar di atas, Jamalul menilai bahwa Indonesia harus memiliki perencanaan matang dan bertahap jika ingin memerdekakan diri dari konten dan ekosistem digital asing.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mewujudkan internet Indonesia yang lebih baik. Pihak APJII bahkan akan bekerja sama dengan organisasi masyarakat seperti ICMI, Muhammadiyah, dan NU, untuk memaksimalkan manfaat dari Hub Konten APJII BERSAMA ini.
"Blocking 100 persen terhadap sebuah situs atau konten dapat menimbulkan mudharat yang lebih besar daripada manfaat yang akan didapatkannya. Oleh sebab itu, APJII menaruh perhatian utama terhadap hal ini dalam Program APJII 2015-2018," tambahnya.
Salah satu program yang sedang dalam proses tahap akhir, Sekjen APJII Henri Kasyfi Soemartono menambahkan, adalah Layanan Hub Pengelolaan Konten APJII BERSAMA.
"Program ini berfungsi untuk menyeleksi konten internet sehingga konten yang dapat dinikmati masyarakat adalah konten internet yang bersih, selektif, dan aman (kepanjangan dari BERSAMA)," kata Henri.
Sumber : Liputan6
Dalam keterangan resmi kepada Tekno Liputan6.com, Sabtu (11/6/2016), Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza, menyatakan sikapnya bahwa permintaan tersebut dinilai wajar demi mengurangi informasi negatif dari internet.
"Kami sangat mengerti tujuan akhir dari imbauan pemblokiran yang diminta ICMI ini. Perlu diketahui, 70 persen trafik internet Indonesia merupakan konten asing atau luar negeri dan 30 persen konten dalam negeri. Kita sebegitu tergantungnya, tak hanya dengan konten asing tetapi juga ekosistem digital asing," jelas Jamalul.
Atas dasar di atas, Jamalul menilai bahwa Indonesia harus memiliki perencanaan matang dan bertahap jika ingin memerdekakan diri dari konten dan ekosistem digital asing.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mewujudkan internet Indonesia yang lebih baik. Pihak APJII bahkan akan bekerja sama dengan organisasi masyarakat seperti ICMI, Muhammadiyah, dan NU, untuk memaksimalkan manfaat dari Hub Konten APJII BERSAMA ini.
"Blocking 100 persen terhadap sebuah situs atau konten dapat menimbulkan mudharat yang lebih besar daripada manfaat yang akan didapatkannya. Oleh sebab itu, APJII menaruh perhatian utama terhadap hal ini dalam Program APJII 2015-2018," tambahnya.
Salah satu program yang sedang dalam proses tahap akhir, Sekjen APJII Henri Kasyfi Soemartono menambahkan, adalah Layanan Hub Pengelolaan Konten APJII BERSAMA.
"Program ini berfungsi untuk menyeleksi konten internet sehingga konten yang dapat dinikmati masyarakat adalah konten internet yang bersih, selektif, dan aman (kepanjangan dari BERSAMA)," kata Henri.
Sumber : Liputan6
No comments:
Post a Comment